MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus “Pencurian dengan
Kekerasan” di Kabupaten Lumajang
Disusun
oleh :
1.
Hendika Dwi
Prasetyo ( 11 )
2.
Iim Fahimatul
Amalia ( 12 )
3.
M. Rizki Hariadi ( 21 )
4.
Najiyyatu Nikmatil A’la ( 22 )
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 3 LUMAJANG
Jl. Jend. Panjaitan
No.79 Lumajang Telp. (0334) 881057 Kode pos 67312
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah pendidikan
kewarganegaraan ini dengan baik walaupun masih banyak kekurangan di dalamnya.
Makalah ini diberi judul Peran
Kepolisian dalam Menangani Kasus “Pencurian dengan Kekerasan” di Kabupaten
Lumajang disusun untuk memenuhi ujian praktek mata pelajaran
pendidikan kewarganegaraan, penulis berharap makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Penyusunan makalah ini tidak
lepas dari bantuan yang diberikan oleh guru kami yaitu Bu Karmini selaku guru mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan (PKN), maka dalam kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima
kasih yang sebesar-besarnya atas bimbingan yang telah diberikan.
Penulis menyadari bahwa
tulisan ini masih banyak kekurangan dan jauh
dari sempurna, sehingga kritik dan saran diharapkan dari pembaca.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya penulis.
Lumajang, 12
Februari 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................................i
KATA
PENGANTAR..............................................................................................ii
DAFTAR
ISI...........................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.....................................................................................................1
1.2
Rumusan Masalah................................................................................................2
1.3 Tujuan
Penulisan.................................................................................................3
1.4 Manfaat Penulisan...............................................................................................3
1.5 Batasan
Masalah..................................................................................................3
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Peran Kepolisian dalam Menegakkan
Hukum.......................................................4
2.2 Pencurian dengan Kekerasan.................................................................................7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Faktor terjadinya Kasus Pencurian dengan
Kekerasan..........................................11
3.2 Peran Kepolisian
dalam Mengatasi Kasus Pencurian dengan Kekerasan..............12
3.3 Upaya Kepolisian
dalam Mencegah Kasus Pencurian dengan Kekerasan Terjadi
Kembali.................................................................................................................13
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan.........................................................................................................14
4.2 Saran...................................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................15
LAMPIRAN.............................................................................................................16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Secara sederhana pencurian dengan kekerasan didefinisikan
sebagai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dengan ditambah
unsur-unsur kekerasan. Di Kabupaten
Lumajang kasus ini sering disebut sebagai “pembegalan”. Ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan diatur pada Pasal 365 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman
maksimal penjara 20 tahun bahkan hukuman mati sesuai dengan tindak kejahatan
itu dilakukan.
Seperti halnya kasus pencurian biasa faktor yang
melatarbelakangi terjadinya Pencurian dengan kekerasan sangat banyak, faktor
utama terjadinya kasus ini adalah faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang
dimiliki masyarakat.
Faktor ekonomi yang rendah (kemiskinan)
ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup adalah faktor yang paling sering disebutkan sebagai
faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat dengan tanpa diiringi pendapatan
yang cukup mengakibatkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan.
Faktor pendidikan yang rendah juga menyebabkan seseorang
sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup, apalagi
semakin hari kebutuhan yang harus dipenuhi semakin banyak. Sehingga menyebabkan
seseorang memiliki kondisi ekonomi yang lemah dan pada akhirnya untuk memenuhi
kebutuhan hidup itulah seseorang melakukan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan.
Sebagai aparat penegak hukum kepolisian berperan dalam
memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, bentuk nyata peran polisi
dalam memelikara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat adalah peran polisi
dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh polisi dapat
dilakukan secara represif (mengatasi) maupun preventif (mencegah). Dalam upaya
preventif pihak kepolisian melakukannya dengan cara mengadakan
kegiatan-kegiatan seperti operasi tertentu, razia selektif, penjagaan, patrol
kepolisian, dan patrol rutin di tempat-tempat yang rawan pencurian dengan
kekerasan. Sedangkan upaya represif pihak kepolisian melakukan tindakan secara
bersama-sama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi pidana
apabila terjadi kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang
sangat marak terjadi, terbukti dalam beberapa berita di media massa
mengugkapkan bahwa pada akhir tahun 2015 (Bulan Desember) kepolisian resort setempat
dapat mengungkap 4 kasus pembegalan di beberapa wilayah di Kabupaten Lumajang.
Sehingga diharapkan dengan penyusunan makalah ini masyarakat dapat mengetahui
lebih dalam mengenai peran kepolisian dalam menangani kasus pencurian dengan
kekerasan di Kabupaten Lumajang.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
kronologi di masyarakat, maka permasalahan yang perlu dikaji lebih dalam adalah
sebagai berikut:
1.
Apa saja faktor
yang melatarbelakangi terjadinya kasus “pencurian dengan kekerasan” di
Kabupaten Lumajang?
2.
Bagaimana peran
kepolisian Kabupaten Lumajang dalam mengatasi kasus “pencurian dengan
kekerasan” di Kabupaten Lumajang.
3.
Bagaimana upaya
kepolisian Kabupaten Lumajang dalam mencegah kasus “pencurian dengan kekerasan”
di Kabupaten Lumajang dapat terjadi kembali?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa saja faktor yang melatarbelakangi
terjadinya kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang?
2. Untuk mengetahui bagaimana peran kepolisian Kabupaten
Lumajang dalam mengatasi kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten
Lumajang.
3. Untuk mengetahui upaya kepolisian Kabupaten Lumajang
dalam mencegah kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang dapat
terjadi kembali?
1.4 Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini diharapkan mampu:
1. Mengetahui apa saja faktor yang melatarbelakangi
terjadinya kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang?
2. Mengetahui bagaimana peran kepolisian Kabupaten Lumajang
dalam mengatasi kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang.
3. Mengetahui upaya kepolisian Kabupaten Lumajang dalam
mencegah kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang dapat terjadi
kembali?
1.5
Batasan masalah
Dalam makalah ini penulis memfokuskan penelitian mengenai peran kepolisian Kabupaten Lumajang dalam menangani kasus
“pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Peran Kepolisian dalam Menegakkan Hukum
Penegakan
hukum (Law enforcement) yaitu sebagai suatu usaha untuk
mengekpresikan citra moral yang terkandung di dalam hukum. Citra moral yang
terkadung di dalam hukum bisa ditegakkan melalui aparat penegak hukum. Dilihat
dari aspek normatif tugas polisi sebagai aparat penegak hukum, di atur dalam
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981. Di
samping tugas polisi sebagai penegak hukum, polisi juga mempunyai tugas
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pertimbangan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai
aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, polisi dituntut menanamkan rasa
kepercayaan kepada masyarakat, karena menegakkan wibawa hukum, pada hakekatnya
berarti menanamkan nilai kepercayaan didalam masyarakat. Di samping menanamkan
nilai kepercayaan kepada masyarakat, polisi juga dituntut mempunyai
profesionalisme dalam menegakkan hukum.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) Profesionalisme berarti mutu;
kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi orang yang
professional. Menurut Komjen (Purn) Imam Sudjarwo Indikator
Profesionalisme yaitu; (1) sesuai peraturan perundang-undangan, (2) sesuai SOP,
(3) Kapabilitas, (4) Transparan, (5) Akuntabilitas, (6) Humanis, (7) Tegas dan
terukur, (8) Adil.
Konsep
“Polisi profesional” ini diharapkan sudah menghimpun dan mewadahi sekalian
kualitas pemolisian yang mampu dihadapkan kepada perkembangan masyarakat.
Sejarah profesionalisme polisi pada abad ke-20 berkembang seiring dengan
penggunaan inovasi di bidang teknologi ke dalam pekerjaan polisi. Pengetahuan
tentang metode kerja polisi berkembang sebagai suatu kelompok pengetahuan
khusus yang harus dikuasai seseorang Polisi (Satjipto Rahardjo, 2002:94).
Menurut
Anton Tabah (210-211), terdapat lima syarat yang harus dipenuhi agar
profesional, yaitu :
a. Well Motivated, yaitu
seorang calon anggota polisi harus memiliki motivasi yang baik ketika dia
menjatuhkan pilihan untuk menjadi polisi.
b. Well Educated, yaitu
untuk mendapatkan polisi yang baik maka harus dididik untuk menjadi polisi yang
baik. Hal ini menyangkut sistem pendidikan, kurikulum dan proses belajar
mengajar yang cukup ketat, disiplin yang rumit di lembaga pendidikan
kepolisian.
c. Weel Trainned, yaitu
perlu dilakukan latihan secara terus menerus bagi anggota polisi melalui proses
managerial yang ketat agar pendidikan dan pelatihan yang sinkron mampu menjawab
berbagai tantangan kepolisian aktual dan tantangan di masa depan.
d. Weel Equipment, yakni
menyangkut penyediaan sarana dan prasarana yang cukup bagi intitusi kepolisian,
serta penyediaan sistem dan sasaran teknologi kepolisian yang baik agar anggota
polisi dapat menjalankan tugas dengan baik.
e. Wellfare, yakni
diberikan kesejahteraan kepada anggota polisi dengan baik, menyangkut gaji,
tunjangan dan penghasilan lain yang sah yang cukup untuk menghidupi polisi dan
anggota keluarganya.
Profesionalisme
Polri sangat diperlukan dalam penegakan hukum dengan adanya Profesionalisme ini
diharapkan anggota Polri dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sehingga
masyarakat merasakan keberadaan Polri dan merasa aman (secure and safe)
bersamanya. Bebas dari rasa takut (freedom from fear), dalam menegakkan
hukum tidak pandang bulu.
Dalam mengatasi (represif) kasus pencurian dengan
kekerasan, cara yang dapat ditempuh pihak kepolisian Kabupaten Lumajang antara
lain:
1.
Pihak kepolisian
Kabupaten Lumajang melakukan penyelidikan terhadap pelakutindak pidana
pencurian dengan kekerasan. para pelaku yang berhasil ditangkap ditahan dan
kemudian dilakukan penyidikan . selanjutnya apabila terbukti melakukan tindak
pidana pencurian menggunakan kekerasan, kasusnya akan dipindah ke kejaksaan
untuk dipindahkan,
2.
Melakukan penangkapan
dan pengejaran terhadap jaringan pencurian dengan kekerasan dengan jalan
menjalin kerja sama dengan kepolisian di daerah lain, khususnya di kepolisian
pada daerah yang rawan terjadinya pencurian dengan kekerasan agar penangkapan
jaringan pencurian dengan kekerasan lebih mudah dilakukan,
3.
Melakukan pengoptimalan kerja oleh badan
kepolisian reskrim agar melakukan penyidikan secara akurat dan terpercaya serta
melakukan pendalaman terhadap modus pencurian dengan kekerasan.
Di dalam
kehidupan sehari-hari tindak kriminal dan kejahatan memang tidak bisa dihindari
kecuali dengan kesadaran masyarakat sendiri, akan tetapi pencegahan (preventif)
dalam meminimalisir terjadinya kembali tindak pidana seperti kasus pencurian
dengan kekerasan harus tetap dilakukan. Menanggulangi
kejahatan dan ketidaktertiban sosial seperti pencurian dengan kekerasan mengandung
makna bukan hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan keluar pemecahan
permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.
Dalam mencegah (preventif) terjadinya kasus pencurian dengan
kekerasan terjadi kembali, kepolisian Kabupaten Lumajang melakukan beberapa
macam cara, pencegahan ini sama halnya dengan pencegahan tindak kejahatan atau
kriminalitas lainnya. Dalam melaksanakan pencegahan ini, kepolisian Kabupaten
Lumajang melakukan kerjasama dengan masyarakat lokal (komunitas).
Untuk memungkinkan terbangunnya
kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat lokal, maka sasaran yang harus
dicapai adalah :
1.
membangun Polri yang dapat dipercaya
oleh warga setempat,
2.
membangun komunitas yang siap
bekerjasama dengan Polri termasuk dengan pemerintah daerah dalam meniadakan
gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketenteraman warga
setempat.
Polri yang dapat dipercaya tercermin
dari sikap dan perilaku segenap personel Polri baik dalam kehidupan pribadi
sebagai bagian dari komunitas maupun dalam pelaksanaan tugas mereka, yang
menyadari bahwa warga komunitas adalah stakeholders kepada siapa mereka
dituntut untuk menyajikan layanan kepolisian sebagaimana mestinya.
Untuk meningkatkan kinerja
pencegahan pencurian dengan kekerasan, arah kebijakan dan strategi yang
dikembangkan kepolisian Kabupaten Lumajang antara lain adalah :
- Pelaksanaan Polmas akan menjangkau semua titik sebaran pelayanan dengan kualitas pelayanan prima.
- Memperkuat Polsek sebagai unit pelayan terdepan.
- Melembagakan Polmas di seluruh desa dan komunitas dalam mendukung pencagahan kejahatan.
- Membangun citra Polisi pelayan masyarakat yang tegas dan humanis .
- Mendorong terbangunnya kemampuan keamanan swakarsa yangbesar dalam komunitas;
- Membangun kemampuan manajemen Kepolisian dalam rangka meningkatkan internal service yang efektif, efisien dan akuntabel;
- Membangun kemampuan leadership Kepolisian di semua strata melalui merrit system berlandaskan paradigma pelayanan untuk mewujudkan public trust dan internal trust dalam kinerja Kepolisian;
- Mewujudkan sistem penghargaan terhadap prestasi kinerja anggota Polisi dan komponen keamanan swakarsa;
- Membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang objektif dan edukatif dalam rangka mewujudkan manajemen Kepolisian sebagai sub sistem dari good governance dan clean goverment.
2.2
Pencurian dengan Kekerasan
Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu persoalan
yang serius yang ada di Indonesia. Dalam arti kalimat Pencurian dengan
kekerasan dapat disebut juga dengan perampokan atau pembegalan untuk istilah awamnya. Pencurian
dengan kekerasan dalam hukum positif adalah pencurian yang didahului, disertai,
atau diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang pasal 365
ayat (1) KUHP, karena didalam pidana tersebut terdapat unsur kekerasan, sebab
yang dilakukan oleh sipelaku adalah:
a.
Memaksa orang lain
dengan kekerasan atau ancaman.
b.
Supaya orang itu
memberikan sesuatu baranag yang sama sekali atau sebagian milik orang itu atau
milik orang lain.
c.
Supaya orang itu
membuat utang atau menghapus utang.
d.
Dengan maksud agar
menguntungkan dirinya sendiri atau diri orang lain dengan melawan hukum.
Arti memaksa adalah melakukan tekanan pada barang
yang sedemikian rupa, sehingga orang itu mau melakukan sesuatu yang berlawanan
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kehendaknya sendiri. Mengenai arti
barang adalah sesuatu benda yang berwujud seperti uang, pakaian, perhiasan dan
sebagainya termasuk juga binatang, dan benda-benda yang tidak berwujud,
misalnya aliran listrik, dan sebagainya.
Sedangkan mengenai arti melakukan kekerasan adalah
menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah,
misalnya dengan cara memukul dengan tangan, atau dengan segala macam senjata,
menyepak, menendang, dan sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena
tindakan kekerasan itu merasa sakit.
Beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya
pencurian dengan kekerasan sebagai berikut:
1. Faktor
Ekonomi, kemiskinan ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup menjelang,
faktor inilah yang paling sering disebut sebagai faktor penyebab timbulnya
kejahatan pencurian. Faktor ini meliputi kondisi masyarakat yang berada di bawah perayaan hari besar yang seiring dengan
meningkatnya harga kebutuhan hidup.
2. Dampak
urbanisasi yaitu derasnya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota yang
membuat persaingan hidup di kota semakit ketat sehingga berbagai upaya dilakukan
demi bertahan hidup. Dapat dilihat bahwa perampokan-perampokan besar selalu
terjadi di perkotaan bukan di daerah-daerah kecamatan atau kabupaten.
3.
Pengaruh teknologi, di
mana pertumbuhan teknologi yang begitu pesat serta munculnya berbagai produk
elektronik canggih membuat banyak orang menginginkan segala sesuatu secara
instant meskipun dengan cara yang tidak benar.
4.
Faktor pendidikan
yang rendah juga menyebabkan seseorang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang
dapat memenuhi kebutuhan hidup, apalagi semakin hari kebutuhan yang harus
dipenuhi semakin banyak. Sehingga menyebabkan seseorang memiliki kondisi
ekonomi yang lemah dan pada akhirnya untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah
seseorang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hum Pidana) Pasal
365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal 365 KUHP menyebutkan di antaranya:
1.
Diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 9 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicurinya,
2.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun
·
Ke 1 (Jika perbuatan
dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, di jalan atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan)
·
Ke 2 (Jika
peruatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu)
·
Ke 3 (Jika masuknya ke
tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu)
·
Ke 4 (Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat)
3.
Jika perbuatan
mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun,
4.
Diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20
tahun, jika peruatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam no. 1 dan 3.
1)
Yang dimaksud dengan
kekerasan menurut pasal 89 KUHP yang berbunyi ”Yang dimaksud dengan melakukan
kekerasan”, yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi.Sedangkan
melakukan kekerasan menurut Soesila mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani
tidak kecil secara tidak syah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala
senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Masuk pula dalam pengertian
kekerasan adalah mengikat orang yang punya rumah, menutup orang dalam kamar dan
sebagainya dan yang penting kekerasan itu dilakukan pada orang dan bukan pada
barang.
2)
Ancaman hukumannya
diperberat lagi yaitu selama-lamanya dua belas tahun jika perbuatan itu
dilakukan pada malam hari disebuah rumah tertutup, atau pekarangan yang
didalamnya ada rumah, atau dilakukan pertama-tama dengan pelaku yang lain
sesuai yang disebutkan dalam pasal 88 KUHP atau cara masuk ke tempat dengan
menggunakan anak kunci palsu, membongkar dan memanjat dan lain-lain. Kecuali
jika itu perbuatan menjadikan adanya yang luka berat sesuai dengan pasal 90
KUHP yaitu : Luka berat berarti :
·
Penyakit atau luka yang
tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang mendatangkan
bahaya maut.
·
Senantiasa tidak cukap
mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencahariaan.
·
Tidak dapat lagi
memakai salah satu panca indra.
·
Mendapat cacat besar.
·
Lumpuh (kelumpuhan).
·
Akal (tenaga paham)
tidak sempurna lebih lama dari empat minggu.
·
Gugurnya atau matinya
kandungan seseorang perempuan.
3)
Jika pencurian dengan
kekerasan itu berakibat dengan matinya orang maka ancaman diperberat lagi
selama-lamanya lima belas tahun, hanya saja yang penting adalah kematian orang
tersebut tidak dikehendaki oleh pencuri.
4)
Hukuman mati bisa
dijatuhkan jika pencurian itu mengakibatkan matinya orang luka berat dan
perbuatan itu dilakuakan oleh dua orang atau lebih bersama-sama atau sesuai
dengan pasal 88 KUHP yaitu : ”Mufakat jahat berwujud apabila dua orang atau
lebih bersama-sama sepakat akan melakukan kejahatan itu”.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor
terjadinya Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Seperti halnya kasus pencurian biasa faktor yang
melatarbelakangi terjadinya pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang
sangat banyak, beberapa
faktor yang melatar belakangi terjadinya pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang adalah
sebagai berikut:
5. Faktor
Ekonomi, kemiskinan ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup menjelang,
faktor inilah yang paling sering disebut sebagai faktor penyebab timbulnya
kejahatan pencurian. Faktor ini meliputi kondisi masyarakat yang berada di bawah perayaan hari besar yang
seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan hidup,
6. Dampak
urbanisasi yaitu derasnya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota yang
membuat persaingan hidup di kota semakit ketat sehingga berbagai upaya
dilakukan demi bertahan hidup. Dapat dilihat bahwa perampokan-perampokan besar
selalu terjadi di perkotaan bukan di daerah-daerah kecamatan atau kabupaten,
7.
Pengaruh teknologi, di
mana pertumbuhan teknologi yang begitu pesat serta munculnya berbagai produk
elektronik canggih membuat banyak orang menginginkan segala sesuatu secara
instant meskipun dengan cara yang tidak benar dan
8.
Faktor pendidikan yang
rendah juga menyebabkan seseorang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat
memenuhi kebutuhan hidup, apalagi semakin hari kebutuhan yang harus dipenuhi
semakin banyak. Sehingga menyebabkan seseorang memiliki kondisi ekonomi yang
lemah dan pada akhirnya untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah seseorang
melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dari beberapa faktor diatas, menurut kami faktor utama
penyebab terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang adalah
faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang dimiliki masyarakat, karena kedua
faktor tersebut masih sangat rendah di Kabupaten Lumajang, dan sering
disebut-sebut sebagai boomerang terjadinya kasus tindak pidana pencurian
menggunakan kekerasan di Kabupaten Lumajang.
3.2 Peran Kepolisian dalam Mengatasi Kasus Pencurian dengan
Kekerasan
Dalam mengatasi (represif) kasus pencurian dengan
kekerasan, cara yang dapat ditempuh pihak kepolisian Kabupaten Lumajang antara
lain:
4.
Pihak kepolisian
Kabupaten Lumajang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian
dengan kekerasan. para pelaku yang berhasil ditangkap ditahan dan kemudian
dilakukan penyidikan. selanjutnya apabila terbukti melakukan tindak pidana
pencurian menggunakan kekerasan, kasusnya akan dipindah ke kejaksaan untuk
dipindahkan, proses penyidikan dapat
dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
·
Mendatangi TKP
·
Menolong korban,
jika masih hidup segera dilarikan ke rumah sakit terdekat
·
Mengamankan TKP
·
Memfoto TKP
·
Mencatat saksi
·
Mencari sidik jari
·
Mencari barang
bukti yang tertinggal
·
Mengintrogasi saksi
·
Menangkap pelaku
·
Mengumpulkan
bukti-bukti bahwa pelaku telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.
·
Menyerahkan berkas
atau bukti kepada kejaksaan untuk segera di sidangkan.
5.
Melakukan penangkapan
dan pengejaran terhadap jaringan pencurian dengan kekerasan dengan jalan
menjalin kerja sama dengan kepolisian di daerah lain, khususnya di kepolisian
pada daerah yang rawan terjadinya pencurian dengan kekerasan agar penangkapan
jaringan pencurian dengan kekerasan lebih mudah dilakukan,
6.
Melakukan pengoptimalan kerja oleh badan
kepolisian reskrim agar melakukan penyidikan secara akurat dan terpercaya serta
melakukan pendalaman terhadap modus pencurian dengan kekerasan.
3.3 Upaya Kepolisian dalam Mencegah Kasus Pencurian dengan
Kekerasan Terjadi Kembali
Dalam mencegah (Preventif) terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan terjadi
kembali, kepolisian Kabupaten Lumajang melakukan beberapa macam cara,
pencegahan ini sama halnya dengan pencegahan tindak kejahatan atau kriminalitas
lainnya. Dalam melaksanakan pencegahan ini, kepolisian Kabupaten Lumajang
melakukan kerjasama dengan masyarakat lokal (komunitas).
Untuk memungkinkan terbangunnya kerjasama antara
kepolisian dengan masyarakat lokal, maka sasaran yang harus dicapai adalah :
3.
membangun Polri yang dapat dipercaya
oleh warga setempat,
4.
membangun komunitas yang siap
bekerjasama dengan Polri termasuk dengan pemerintah daerah dalam meniadakan
gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketenteraman warga
setempat.
Untuk meningkatkan kinerja pencegahan pencurian dengan
kekerasan, arah kebijakan dan strategi yang dikembangkan kepolisian Kabupaten
Lumajang antara lain adalah :
- Pelaksanaan Polmas akan menjangkau semua titik sebaran pelayanan dengan kualitas pelayanan prima.
- Membangun citra Polisi pelayan masyarakat yang tegas dan humanis .
- Mendorong terbangunnya kemampuan keamanan swakarsa yangbesar dalam komunitas;
- Melaksanakan sosialisasi terhadap bahaya adanya pencurian dengan kekerasan.
- Membuat slogan-slogan yang berisi bahaya adanya pencurian dengan kekerasan.
- Melakukan operasi-operasi di tempat-tempat yang rawan terjadinya pencurian dengan kekerasan, seperti di daerah kecamatan klakah, kecamatan ranu yoso dan lain-lain.
- Melakukan deteksi dini terhadap pelaku- pelaku kejahatan pencurian dengan Kekerasan dengan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dari informan dan melakukan pencatatan / identifikasi pelaku- pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan termasuk kelompok dan sindikatnya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.
faktor utama
penyebab terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang adalah
faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang dimiliki masyarakat, karena kedua
faktor tersebut masih sangat rendah di Kabupaten Lumajang, dan sering
disebut-sebut sebagai boomerang terjadinya kasus tindak pidana pencurian
menggunakan kekerasan di Kabupaten Lumajang.
2.
Dalam upaya
preventif (Pencegahan) pihak kepolisian melakukannya dengan cara mengadakan
kegiatan-kegiatan seperti operasi tertentu, razia selektif, penjagaan, patrol
kepolisian, dan patrol rutin di tempat-tempat yang rawan pencurian dengan kekerasan.
3.
Sedangkan upaya
represif (Mengatasi) pihak kepolisian melakukan tindakan secara bersama-sama
dengan pihak kejaksaan dan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi pidana apabila
terjadi kasus pencurian dengan kekerasan.
4.2
Saran
1.
Bagi Peneliti Selanjutnya
Diharapkan
di masa yang akan datang makalah ini dapat digunakan sebagai salah satu sumber
data untuk penelitian selanjutnya dan dilakukan penelitian lebih lanjut
berdasarkan faktor lainnya.
2.
Bagi Responden
Untuk
lebih meningkatkan pengetahuan akan peran kepolisian Kabupaten Lumajang
dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Rizqul, 2015, Peran Polisi dalam Penegakan Hukum, , http://peranpolri.blogspot.com/2015/01/pilpres, diakses pada tanggal 14 Februari 2016.
Allafa 2015,
Pencurian Dengan Kekerasan, http://one.indoskripsi.com,
diakses pada tanggal
14
Februari 2016.
Andika
2015, Faktor Terjadiya Pencurian Dengan
Kekerasan, http://wikipedia.com,
diakses pada tanggal
14
Februari 2016.
Anastasya
2013, Upaya Preventif Kapolri JATENG,
http://Sinarilmu.com,
diakses pada tanggal
14
Februari 2016.
Nando,
eka 2016, Upaya Represif Kepolisian RI,
http://karyabangsa.com,
diakses pada tanggal
14
Februari 2016.
Khasyi,
Ahmad 2016, Peran Polisi dalam
mengatasipencurian dengan kekerasan, http://gembiraloka.com,
diakses pada tanggal
14
Februari 2016.
LAMPIRAN
Hasil Wawancara
Narasumber :
Bpk IPTU Wasono Budi dan Bpk. Afandi
Pewawancara :
1. Hendika Dwi Prasetyo
2. Iim Fahimatul Amalia
3. M. Rizky
Hariadi
4. Najiyyatu
Nikmatil A’la
Tempat wawancara :
Polsek Lumajang
Tanggal wawacara :
12 Februari 2016
Daftar Pertanyaan :
1. Menurut bapak, apa yang dimaksud Hak
Asasi Manusia?
2. Kasus Hak Asasi Manusia apa yang banyak
terjadi di Kabupaten
Lumajang?
3.
Faktor-faktor apa yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian
dengan
kekerasan?
4. Bagaimana
upaya kepolisian Kabupaten Lumajang dalam
menangani
kasus ini?
5. Bagaimana
upaya kepolisian Kabupaten Lumajang dalam
mencegah
kasus serupa terjadi kembali?
Jawaban :
1. Hak asasi manusia menurut saya adalah
hak dasar yang dimiliki
manusia
sejak lahir dan bersifat universal atau semua orang
memiliki hak tersebut.
2. Kasus-kasus yang sering terjadi antara
lain :
·
Pencurian dengan
kekerasan
·
Pembunuhan menggunakan
senjata tajam
·
Perampokan
3. Latar
belakang terjadinya pencurian dengan kekerasan adalah faktor ekonomi dan
pendidikan, pendidikan yang sangat rendah menyebabkan seseorang tidak memiliki
pekerjaan yang baik, sehngga kondisi ekonominya lemah dan tidak dapat memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Hal ini dapat mengakibatkan seseoran mencuri.
4. Dalam menangani tindak pidana pencurian dengan
kekerasan polisi melakukan penyidikan, penyidikan dilakukan melalui beberapa
tahap mulai dari mendatangi TKP hingga mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana
yang nantinya akan diberikan kepada kejaksaan untuk disidang.
5. Tindak kriminal tidak dapat dicegah tetapi dapat
diminimalisir. Langkah kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana tersebut
adalah dengan melakukan operasi-operasi di tempat rawan, melakukan sosialisasi
dan memasang slogan-slogan mengenai bahaya pencurian dengan kekerasan.
0 komentar:
Posting Komentar