Cute Bow Tie Hearts Blinking Blue and Pink Pointer MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus “Pencurian dengan Kekerasan” di Kabupaten Lumajang | Iim kayyis

Selasa, 23 Agustus 2016

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus “Pencurian dengan Kekerasan” di Kabupaten Lumajang



MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus “Pencurian dengan Kekerasan” di Kabupaten Lumajang

















Disusun oleh :
1.   Hendika Dwi Prasetyo          ( 11 )
2.   Iim Fahimatul Amalia           ( 12 )
3.   M. Rizki Hariadi                   ( 21 )
4.   Najiyyatu Nikmatil A’la       ( 22 )




PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 3 LUMAJANG
Jl. Jend. Panjaitan No.79 Lumajang Telp. (0334) 881057 Kode pos 67312
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

KATA PENGANTAR
          Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah pendidikan kewarganegaraan ini dengan baik walaupun masih banyak kekurangan di dalamnya.
Makalah ini diberi judul Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus “Pencurian dengan Kekerasan” di Kabupaten Lumajang  disusun untuk memenuhi ujian praktek mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, penulis berharap makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan yang diberikan oleh guru kami yaitu Bu Karmini  selaku guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKN), maka dalam kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas bimbingan yang telah diberikan.
Penulis menyadari bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan dan jauh
dari sempurna, sehingga kritik dan saran diharapkan dari pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya penulis.



                                                                    
Lumajang, 12 Februari 2016




Penulis







DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................i
KATA PENGANTAR..............................................................................................ii
DAFTAR ISI...........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.....................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................2
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................................3
1.4 Manfaat Penulisan...............................................................................................3
1.5 Batasan Masalah..................................................................................................3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Peran Kepolisian dalam Menegakkan Hukum.......................................................4
2.2 Pencurian dengan Kekerasan.................................................................................7
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Faktor terjadinya Kasus Pencurian dengan Kekerasan..........................................11
3.2 Peran Kepolisian dalam Mengatasi Kasus Pencurian dengan Kekerasan..............12
3.3 Upaya Kepolisian dalam Mencegah Kasus Pencurian dengan Kekerasan Terjadi
Kembali.................................................................................................................13
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan.........................................................................................................14
4.2 Saran...................................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................15
LAMPIRAN.............................................................................................................16


                                                                              








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Secara sederhana pencurian dengan kekerasan didefinisikan sebagai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dengan ditambah unsur-unsur kekerasan. Di  Kabupaten Lumajang kasus ini sering disebut sebagai “pembegalan”. Ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan diatur pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun bahkan hukuman mati sesuai dengan tindak kejahatan itu dilakukan.
Seperti halnya kasus pencurian biasa faktor yang melatarbelakangi terjadinya Pencurian dengan kekerasan sangat banyak, faktor utama terjadinya kasus ini adalah faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang dimiliki masyarakat.
Faktor ekonomi yang rendah (kemiskinan) ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup adalah  faktor yang paling sering disebutkan sebagai faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat dengan tanpa diiringi pendapatan yang cukup mengakibatkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Faktor pendidikan yang rendah juga menyebabkan seseorang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup, apalagi semakin hari kebutuhan yang harus dipenuhi semakin banyak. Sehingga menyebabkan seseorang memiliki kondisi ekonomi yang lemah dan pada akhirnya untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah seseorang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sebagai aparat penegak hukum kepolisian berperan dalam memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, bentuk nyata peran polisi dalam memelikara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat adalah peran polisi dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan.




Langkah-langkah yang dilakukan oleh polisi dapat dilakukan secara represif (mengatasi) maupun preventif (mencegah). Dalam upaya preventif pihak kepolisian melakukannya dengan cara mengadakan kegiatan-kegiatan seperti operasi tertentu, razia selektif, penjagaan, patrol kepolisian, dan patrol rutin di tempat-tempat yang rawan pencurian dengan kekerasan. Sedangkan upaya represif pihak kepolisian melakukan tindakan secara bersama-sama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi pidana apabila terjadi kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang sangat marak terjadi, terbukti dalam beberapa berita di media massa mengugkapkan bahwa pada akhir tahun 2015 (Bulan Desember) kepolisian resort setempat dapat mengungkap 4 kasus pembegalan di beberapa wilayah di Kabupaten Lumajang. Sehingga diharapkan dengan penyusunan makalah ini masyarakat dapat mengetahui lebih dalam mengenai peran kepolisian dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang. 
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan kronologi di masyarakat, maka permasalahan yang perlu dikaji lebih dalam adalah sebagai berikut:
1.      Apa saja faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang?
2.      Bagaimana peran kepolisian Kabupaten Lumajang dalam mengatasi kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang.
3.      Bagaimana upaya kepolisian Kabupaten Lumajang dalam mencegah kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang dapat terjadi kembali?
1.3    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa saja faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang?
2.      Untuk mengetahui bagaimana peran kepolisian Kabupaten Lumajang dalam mengatasi kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang.
3.      Untuk mengetahui upaya kepolisian Kabupaten Lumajang dalam mencegah kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang dapat terjadi kembali?

1.4 Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini diharapkan mampu:
1.      Mengetahui apa saja faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang?
2.      Mengetahui bagaimana peran kepolisian Kabupaten Lumajang dalam mengatasi kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang.
3.      Mengetahui upaya kepolisian Kabupaten Lumajang dalam mencegah kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang dapat terjadi kembali?
1.5 Batasan masalah
Dalam makalah ini penulis memfokuskan penelitian mengenai peran kepolisian Kabupaten Lumajang dalam menangani kasus “pencurian dengan kekerasan” di Kabupaten Lumajang.














BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Peran Kepolisian dalam Menegakkan Hukum
Penegakan hukum (Law enforcement) yaitu sebagai suatu usaha untuk mengekpresikan citra moral yang terkandung di dalam hukum. Citra moral yang terkadung di dalam hukum bisa ditegakkan melalui aparat penegak hukumDilihat dari aspek normatif tugas polisi sebagai aparat penegak hukum, di atur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981. Di samping tugas polisi sebagai penegak hukum, polisi juga mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pertimbangan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, polisi dituntut menanamkan rasa kepercayaan kepada masyarakat, karena menegakkan wibawa hukum, pada hakekatnya berarti menanamkan nilai kepercayaan didalam masyarakat. Di samping menanamkan nilai kepercayaan kepada masyarakat, polisi juga dituntut mempunyai profesionalisme dalam menegakkan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) Profesionalisme berarti mutu; kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi orang yang professional. Menurut Komjen (Purn) Imam Sudjarwo Indikator Profesionalisme yaitu; (1) sesuai peraturan perundang-undangan, (2) sesuai SOP, (3) Kapabilitas, (4) Transparan, (5) Akuntabilitas, (6) Humanis, (7) Tegas dan terukur, (8) Adil.
Konsep “Polisi profesional” ini diharapkan sudah menghimpun dan mewadahi sekalian kualitas pemolisian yang mampu dihadapkan kepada perkembangan masyarakat. Sejarah profesionalisme polisi pada abad ke-20 berkembang seiring dengan penggunaan inovasi di bidang teknologi ke dalam pekerjaan polisi. Pengetahuan tentang metode kerja polisi berkembang sebagai suatu kelompok pengetahuan khusus yang harus dikuasai seseorang Polisi (Satjipto Rahardjo, 2002:94).
Menurut Anton Tabah (210-211), terdapat lima syarat yang harus dipenuhi agar profesional, yaitu :
a.    Well Motivated, yaitu seorang calon anggota polisi harus memiliki motivasi yang baik ketika dia menjatuhkan pilihan untuk menjadi polisi.
b.    Well Educated, yaitu untuk mendapatkan polisi yang baik maka harus dididik untuk menjadi polisi yang baik. Hal ini menyangkut sistem pendidikan, kurikulum dan proses belajar mengajar yang cukup ketat, disiplin yang rumit di lembaga pendidikan kepolisian.
c.    Weel Trainned, yaitu perlu dilakukan latihan secara terus menerus bagi anggota polisi melalui proses managerial yang ketat agar pendidikan dan pelatihan yang sinkron mampu menjawab berbagai tantangan kepolisian aktual dan tantangan di masa depan.
d.    Weel Equipment, yakni menyangkut penyediaan sarana dan prasarana yang cukup bagi intitusi kepolisian, serta penyediaan sistem dan sasaran teknologi kepolisian yang baik agar anggota polisi dapat menjalankan tugas dengan baik.
e.    Wellfare, yakni diberikan kesejahteraan kepada anggota polisi dengan baik, menyangkut gaji, tunjangan dan penghasilan lain yang sah yang cukup untuk menghidupi polisi dan anggota keluarganya.
Profesionalisme Polri sangat diperlukan dalam penegakan hukum dengan adanya Profesionalisme ini diharapkan anggota Polri dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sehingga masyarakat merasakan keberadaan Polri dan merasa aman (secure and safe) bersamanya. Bebas dari rasa takut (freedom from fear), dalam menegakkan hukum tidak pandang bulu.
Dalam mengatasi (represif) kasus pencurian dengan kekerasan, cara yang dapat ditempuh pihak kepolisian Kabupaten Lumajang antara lain:
1.        Pihak kepolisian Kabupaten Lumajang melakukan penyelidikan terhadap pelakutindak pidana pencurian dengan kekerasan. para pelaku yang berhasil ditangkap ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan . selanjutnya apabila terbukti melakukan tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan, kasusnya akan dipindah ke kejaksaan untuk dipindahkan,
2.        Melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap jaringan pencurian dengan kekerasan dengan jalan menjalin kerja sama dengan kepolisian di daerah lain, khususnya di kepolisian pada daerah yang rawan terjadinya pencurian dengan kekerasan agar penangkapan jaringan pencurian dengan kekerasan lebih mudah dilakukan,
3.         Melakukan pengoptimalan kerja oleh badan kepolisian reskrim agar melakukan penyidikan secara akurat dan terpercaya serta melakukan pendalaman terhadap modus pencurian dengan kekerasan.
Di dalam kehidupan sehari-hari tindak kriminal dan kejahatan memang tidak bisa dihindari kecuali dengan kesadaran masyarakat sendiri, akan tetapi pencegahan (preventif) dalam meminimalisir terjadinya kembali tindak pidana seperti kasus pencurian dengan kekerasan harus tetap dilakukan. Menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial seperti pencurian dengan kekerasan mengandung makna bukan hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan keluar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.
Dalam mencegah (preventif) terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan terjadi kembali, kepolisian Kabupaten Lumajang melakukan beberapa macam cara, pencegahan ini sama halnya dengan pencegahan tindak kejahatan atau kriminalitas lainnya. Dalam melaksanakan pencegahan ini, kepolisian Kabupaten Lumajang melakukan kerjasama dengan masyarakat lokal (komunitas).
Untuk memungkinkan terbangunnya kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat lokal, maka sasaran yang harus dicapai adalah :
1.      membangun Polri yang dapat dipercaya oleh warga setempat,
2.      membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri termasuk dengan pemerintah daerah dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketenteraman warga setempat.
Polri yang dapat dipercaya tercermin dari sikap dan perilaku segenap personel Polri baik dalam kehidupan pribadi sebagai bagian dari komunitas maupun dalam pelaksanaan tugas mereka, yang menyadari bahwa warga komunitas adalah stakeholders kepada siapa mereka dituntut untuk menyajikan layanan kepolisian sebagaimana mestinya.
Untuk meningkatkan kinerja pencegahan pencurian dengan kekerasan, arah kebijakan dan strategi yang dikembangkan kepolisian Kabupaten Lumajang antara lain adalah :
  1. Pelaksanaan Polmas akan menjangkau semua titik sebaran pelayanan dengan kualitas pelayanan prima.
  2. Memperkuat Polsek sebagai unit pelayan terdepan.
  3. Melembagakan Polmas di seluruh desa dan komunitas dalam mendukung pencagahan kejahatan.
  4. Membangun citra Polisi pelayan masyarakat yang tegas dan humanis .
  5. Mendorong terbangunnya kemampuan keamanan swakarsa yangbesar dalam komunitas;
  6. Membangun kemampuan manajemen Kepolisian dalam rangka meningkatkan internal service yang efektif, efisien dan akuntabel;
  7. Membangun kemampuan leadership Kepolisian di semua strata melalui merrit system berlandaskan paradigma pelayanan untuk mewujudkan public trust dan internal trust dalam kinerja Kepolisian;
  8. Mewujudkan sistem penghargaan terhadap prestasi kinerja anggota Polisi dan komponen keamanan swakarsa;
  9. Membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang objektif dan edukatif dalam rangka mewujudkan manajemen Kepolisian sebagai sub sistem dari good governance dan clean goverment.
2.2  Pencurian dengan Kekerasan
Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu persoalan yang serius yang ada di Indonesia. Dalam arti kalimat Pencurian dengan kekerasan dapat disebut juga dengan perampokan atau pembegalan untuk istilah awamnya. Pencurian dengan kekerasan dalam hukum positif adalah pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang pasal 365 ayat (1) KUHP, karena didalam pidana tersebut terdapat unsur kekerasan, sebab yang dilakukan oleh sipelaku adalah:
a.    Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.
b.    Supaya orang itu memberikan sesuatu baranag yang sama sekali atau sebagian milik orang itu atau milik orang lain.
c.    Supaya orang itu membuat utang atau menghapus utang.
d.   Dengan maksud agar menguntungkan dirinya sendiri atau diri orang lain dengan melawan hukum.
Arti memaksa adalah melakukan tekanan pada barang yang sedemikian rupa, sehingga orang itu mau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kehendaknya sendiri. Mengenai arti barang adalah sesuatu benda yang berwujud seperti uang, pakaian, perhiasan dan sebagainya termasuk juga binatang, dan benda-benda yang tidak berwujud, misalnya aliran listrik, dan sebagainya.
Sedangkan mengenai arti melakukan kekerasan adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya dengan cara memukul dengan tangan, atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit.
Beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya pencurian dengan kekerasan sebagai berikut:
1.    Faktor Ekonomi, kemiskinan ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup menjelang, faktor inilah yang paling sering disebut sebagai faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian. Faktor ini meliputi kondisi masyarakat yang  berada di bawah  perayaan hari besar yang seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan hidup.
2.    Dampak urbanisasi yaitu derasnya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota yang membuat persaingan hidup di kota semakit ketat sehingga berbagai upaya dilakukan demi bertahan hidup. Dapat dilihat bahwa perampokan-perampokan besar selalu terjadi di perkotaan bukan di daerah-daerah kecamatan atau kabupaten.
3.    Pengaruh teknologi, di mana pertumbuhan teknologi yang begitu pesat serta munculnya berbagai produk elektronik canggih membuat banyak orang menginginkan segala sesuatu secara instant meskipun dengan cara yang tidak benar.
4.    Faktor pendidikan yang rendah juga menyebabkan seseorang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup, apalagi semakin hari kebutuhan yang harus dipenuhi semakin banyak. Sehingga menyebabkan seseorang memiliki kondisi ekonomi yang lemah dan pada akhirnya untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah seseorang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hum Pidana) Pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.



Pasal 365 KUHP menyebutkan di antaranya:
1.             Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,
2.             Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
·                Ke 1 (Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan)
·                Ke 2 (Jika peruatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu)
·                Ke 3 (Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu)
·                Ke 4 (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat)
3.             Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun,
4.             Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika peruatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
1)             Yang dimaksud dengan kekerasan menurut pasal 89 KUHP yang berbunyi ”Yang dimaksud dengan melakukan kekerasan”, yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi.Sedangkan melakukan kekerasan menurut Soesila mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Masuk pula dalam pengertian kekerasan adalah mengikat orang yang punya rumah, menutup orang dalam kamar dan sebagainya dan yang penting kekerasan itu dilakukan pada orang dan bukan pada barang.
2)             Ancaman hukumannya diperberat lagi yaitu selama-lamanya dua belas tahun jika perbuatan itu dilakukan pada malam hari disebuah rumah tertutup, atau pekarangan yang didalamnya ada rumah, atau dilakukan pertama-tama dengan pelaku yang lain sesuai yang disebutkan dalam pasal 88 KUHP atau cara masuk ke tempat dengan menggunakan anak kunci palsu, membongkar dan memanjat dan lain-lain. Kecuali jika itu perbuatan menjadikan adanya yang luka berat sesuai dengan pasal 90 KUHP yaitu : Luka berat berarti :
·                Penyakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut.
·                Senantiasa tidak cukap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencahariaan.
·                Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
·                Mendapat cacat besar.
·                Lumpuh (kelumpuhan).
·                Akal (tenaga paham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu.
·                Gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan.
3)             Jika pencurian dengan kekerasan itu berakibat dengan matinya orang maka ancaman diperberat lagi selama-lamanya lima belas tahun, hanya saja yang penting adalah kematian orang tersebut tidak dikehendaki oleh pencuri.
4)             Hukuman mati bisa dijatuhkan jika pencurian itu mengakibatkan matinya orang luka berat dan perbuatan itu dilakuakan oleh dua orang atau lebih bersama-sama atau sesuai dengan pasal 88 KUHP yaitu : ”Mufakat jahat berwujud apabila dua orang atau lebih bersama-sama sepakat akan melakukan kejahatan itu”.










BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor terjadinya Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Seperti halnya kasus pencurian biasa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang sangat banyak, beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut:
5.    Faktor Ekonomi, kemiskinan ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup menjelang, faktor inilah yang paling sering disebut sebagai faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian. Faktor ini meliputi kondisi masyarakat yang  berada di bawah perayaan hari besar yang seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan hidup,
6.    Dampak urbanisasi yaitu derasnya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota yang membuat persaingan hidup di kota semakit ketat sehingga berbagai upaya dilakukan demi bertahan hidup. Dapat dilihat bahwa perampokan-perampokan besar selalu terjadi di perkotaan bukan di daerah-daerah kecamatan atau kabupaten,
7.    Pengaruh teknologi, di mana pertumbuhan teknologi yang begitu pesat serta munculnya berbagai produk elektronik canggih membuat banyak orang menginginkan segala sesuatu secara instant meskipun dengan cara yang tidak benar dan
8.    Faktor pendidikan yang rendah juga menyebabkan seseorang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup, apalagi semakin hari kebutuhan yang harus dipenuhi semakin banyak. Sehingga menyebabkan seseorang memiliki kondisi ekonomi yang lemah dan pada akhirnya untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah seseorang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dari beberapa faktor diatas, menurut kami faktor utama penyebab terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang adalah faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang dimiliki masyarakat, karena kedua faktor tersebut masih sangat rendah di Kabupaten Lumajang, dan sering disebut-sebut sebagai boomerang terjadinya kasus tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan di Kabupaten Lumajang.
3.2 Peran Kepolisian dalam Mengatasi Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Dalam mengatasi (represif) kasus pencurian dengan kekerasan, cara yang dapat ditempuh pihak kepolisian Kabupaten Lumajang antara lain:
4.        Pihak kepolisian Kabupaten Lumajang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. para pelaku yang berhasil ditangkap ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan. selanjutnya apabila terbukti melakukan tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan, kasusnya akan dipindah ke kejaksaan untuk dipindahkan, proses penyidikan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
·         Mendatangi TKP
·         Menolong korban, jika masih hidup segera dilarikan ke rumah sakit terdekat
·         Mengamankan TKP
·         Memfoto TKP
·         Mencatat saksi
·         Mencari sidik jari
·         Mencari barang bukti yang tertinggal
·         Mengintrogasi saksi
·         Menangkap pelaku
·         Mengumpulkan bukti-bukti bahwa pelaku telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.
·         Menyerahkan berkas atau bukti kepada kejaksaan untuk segera di sidangkan.
5.        Melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap jaringan pencurian dengan kekerasan dengan jalan menjalin kerja sama dengan kepolisian di daerah lain, khususnya di kepolisian pada daerah yang rawan terjadinya pencurian dengan kekerasan agar penangkapan jaringan pencurian dengan kekerasan lebih mudah dilakukan,
6.         Melakukan pengoptimalan kerja oleh badan kepolisian reskrim agar melakukan penyidikan secara akurat dan terpercaya serta melakukan pendalaman terhadap modus pencurian dengan kekerasan.

3.3 Upaya Kepolisian dalam Mencegah Kasus Pencurian dengan Kekerasan Terjadi Kembali
Dalam mencegah (Preventif) terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan terjadi kembali, kepolisian Kabupaten Lumajang melakukan beberapa macam cara, pencegahan ini sama halnya dengan pencegahan tindak kejahatan atau kriminalitas lainnya. Dalam melaksanakan pencegahan ini, kepolisian Kabupaten Lumajang melakukan kerjasama dengan masyarakat lokal (komunitas).
Untuk memungkinkan terbangunnya kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat lokal, maka sasaran yang harus dicapai adalah :
3.      membangun Polri yang dapat dipercaya oleh warga setempat,
4.      membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri termasuk dengan pemerintah daerah dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketenteraman warga setempat.
Untuk meningkatkan kinerja pencegahan pencurian dengan kekerasan, arah kebijakan dan strategi yang dikembangkan kepolisian Kabupaten Lumajang antara lain adalah :
  1. Pelaksanaan Polmas akan menjangkau semua titik sebaran pelayanan dengan kualitas pelayanan prima.
  2. Membangun citra Polisi pelayan masyarakat yang tegas dan humanis .
  3. Mendorong terbangunnya kemampuan keamanan swakarsa yangbesar dalam komunitas;
  4. Melaksanakan sosialisasi terhadap bahaya adanya pencurian dengan kekerasan.
  5. Membuat slogan-slogan yang berisi bahaya adanya pencurian dengan kekerasan.
  6. Melakukan operasi-operasi di tempat-tempat yang rawan terjadinya pencurian dengan kekerasan, seperti di daerah kecamatan klakah, kecamatan ranu yoso dan lain-lain.
  7. Melakukan deteksi dini terhadap pelaku- pelaku kejahatan pencurian dengan Kekerasan dengan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dari informan dan melakukan pencatatan / identifikasi pelaku- pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan termasuk kelompok dan sindikatnya. 

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      faktor utama penyebab terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang adalah faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang dimiliki masyarakat, karena kedua faktor tersebut masih sangat rendah di Kabupaten Lumajang, dan sering disebut-sebut sebagai boomerang terjadinya kasus tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan di Kabupaten Lumajang.
2.      Dalam upaya preventif (Pencegahan) pihak kepolisian melakukannya dengan cara mengadakan kegiatan-kegiatan seperti operasi tertentu, razia selektif, penjagaan, patrol kepolisian, dan patrol rutin di tempat-tempat yang rawan pencurian dengan kekerasan.
3.      Sedangkan upaya represif (Mengatasi) pihak kepolisian melakukan tindakan secara bersama-sama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi pidana apabila terjadi kasus pencurian dengan kekerasan.
4.2  Saran
1.        Bagi Peneliti Selanjutnya
Diharapkan di masa yang akan datang makalah ini dapat digunakan sebagai salah satu sumber data untuk penelitian selanjutnya dan dilakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan faktor lainnya.
2.         Bagi Responden
Untuk lebih meningkatkan pengetahuan akan peran kepolisian Kabupaten Lumajang dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang.





DAFTAR PUSTAKA

Akbar, Rizqul, 2015, Peran Polisi dalam Penegakan Hukum, , http://peranpolri.blogspot.com/2015/01/pilpres, diakses pada tanggal 14 Februari 2016.

Allafa 2015, Pencurian Dengan Kekerasan,  http://one.indoskripsi.com,  diakses  pada  tanggal  14 Februari 2016.
Andika 2015, Faktor Terjadiya Pencurian Dengan Kekerasan,  http://wikipedia.com,  diakses  pada  tanggal  14 Februari 2016.
Anastasya 2013, Upaya Preventif Kapolri JATENG,  http://Sinarilmu.com,  diakses  pada  tanggal  14 Februari 2016.
Nando, eka 2016, Upaya Represif Kepolisian RI,  http://karyabangsa.com,  diakses  pada  tanggal  14 Februari 2016.
Khasyi, Ahmad 2016, Peran Polisi dalam mengatasipencurian dengan kekerasan,  http://gembiraloka.com,  diakses  pada  tanggal  14 Februari 2016.














LAMPIRAN
Hasil Wawancara
Narasumber               : Bpk IPTU Wasono Budi dan Bpk. Afandi
Pewawancara                        : 1. Hendika Dwi Prasetyo
  2. Iim Fahimatul Amalia
  3. M. Rizky Hariadi
  4. Najiyyatu Nikmatil A’la
Tempat wawancara  : Polsek Lumajang
Tanggal wawacara    : 12 Februari 2016
Daftar Pertanyaan    : 1. Menurut bapak, apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia?
                                      2. Kasus Hak Asasi Manusia apa yang banyak terjadi di Kabupaten
      Lumajang?
  3. Faktor-faktor apa yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian
      dengan kekerasan?
  4. Bagaimana upaya kepolisian Kabupaten Lumajang dalam
      menangani kasus ini?
  5. Bagaimana upaya kepolisian Kabupaten Lumajang dalam
      mencegah kasus serupa terjadi kembali?
Jawaban                     : 1. Hak asasi manusia menurut saya adalah hak dasar yang dimiliki
       manusia sejak lahir dan bersifat universal atau semua orang
       memiliki hak tersebut.



  2. Kasus-kasus yang sering terjadi antara lain :
·         Pencurian dengan kekerasan
·         Pembunuhan menggunakan senjata tajam
·         Perampokan
 3. Latar belakang terjadinya pencurian dengan kekerasan adalah faktor ekonomi dan pendidikan, pendidikan yang sangat rendah menyebabkan seseorang tidak memiliki pekerjaan yang baik, sehngga kondisi ekonominya lemah dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini dapat mengakibatkan seseoran mencuri.
4. Dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan polisi melakukan penyidikan, penyidikan dilakukan melalui beberapa tahap mulai dari mendatangi TKP hingga mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana yang nantinya akan diberikan kepada kejaksaan untuk disidang.
5. Tindak kriminal tidak dapat dicegah tetapi dapat diminimalisir. Langkah kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana tersebut adalah dengan melakukan operasi-operasi di tempat rawan, melakukan sosialisasi dan memasang slogan-slogan mengenai bahaya pencurian dengan kekerasan.














0 komentar:

Posting Komentar

 

Iim kayyis Template by Ipietoon Cute Blog Design